Balangan – News FHH,
Seorang lelaki berinisial AM (31), yang diduga sebagai pengedar narkoba, berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan di rumahnya di Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian. Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, membenarkan bahwa tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“AM beserta sejumlah barang bukti saat ini sudah di Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko, Sabtu (14/12/2024).
Saat dilakukan penangkapan, AM diketahui sedang bersama dua orang lainnya. Berdasarkan keterangan Iptu Eko, kedua rekan AM mengaku ditawarkan untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 200.000, namun tidak memiliki uang untuk membelinya.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Balangan menemukan barang bukti berupa satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip bening, lalu dimasukkan ke dalam plastik pembungkus rokok merk Gudang Garam Surya warna merah yang ditemukan di lantai ruang tamu rumah AM.
Terhadap perbuatannya, AM kini harus menghadapi proses hukum sebagai pengedar narkoba.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi keselamatan generasi mendatang,” tegasnya.
( Hendra )