Barabai – News FHH,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus melakukan upaya penertiban demi menjaga ketertiban umum. Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Subhani, menegaskan bahwa penertiban warung remang-remang di Sungai Buluh dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
“Warung malam dilarang memfasilitasi karaoke tanpa izin, menyediakan wanita penghibur/prostitusi, minuman beralkohol, obat-obatan terlarang, dan narkoba,” ujar Subhani saat memberikan keterangan. Penertiban tersebut Kepada News Faktahukumdanham, dilakukannya Kegiatan ini hari atas dasar keresahan dan permintaan dari tokoh masyarakat serta tokoh agama, mengingat warung-warung tersebut juga tidak memiliki izin bangunan.
Minggu ( 15/09 ) Pukul 09.30 Wita sampai Selesai.
Pengasuh Pondok Pesantren Dhiyaul Amin, KH Ahmad Junaidi, menyambut baik penertiban tersebut. “Alhamdulillah, kegiatan seperti ini penting untuk menanggulangi maksiat di Sungai Buluh atas kesepakatan pejabat pemerintah,” ungkapnya. Ia berharap agar pihak kepolisian dan TNI lebih sering turun ke lokasi guna menyelesaikan masalah ini, bahkan jika memungkinkan, ia menyarankan agar semua warung remang-remang di daerah tersebut dihancurkan.
Penertiban ini merupakan langkah awal dalam menanggulangi maksiat di wilayah Kabupaten HST. Kegiatan penertiban melibatkan unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan HST, BPBD setempat, petugas PLN Sub Amuntai dari Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), serta kepala desa dan tokoh agama setempat.
Pantauan News Faktahukumdanham Selain Memberikan Garis Polis Line di lakukan juga Pemutusan Aliran Listrik Agar Warung tersebut tidak dapat melakukan Kegiatan serupa.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan bebas dari aktivitas-aktivitas yang melanggar hukum di wilayah Sungai Buluh dan sekitarnya.
( Hendra )