Penemuan Tengkorak di Hutan Hantakan, Keluarga Mengenali Korban sebagai Rahmat yang Hilang

DAERAH
Views: 42
1 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Barabai – News FHH,

Gerak cepat Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama anggota Polsek Hantakan berhasil mengungkap kasus penemuan tengkorak manusia di Desa Kindingan, Dusun Niwa’ang, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST, Jumat pagi (27/12/2024).

Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan terkait penemuan tengkorak dan tulang belulang manusia yang tersebar di hutan atau perkebunan di kawasan tersebut. Mendapat informasi tersebut, Sat Reskrim Polres HST dan anggota Polsek Hantakan yang di Pimpin Kapolsek Iptu Samsul Bahri, S.H., M.H., M.A.P. langsung menuju ke lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, tim polisi bersama warga setempat menemukan tengkorak kepala manusia beserta tulang-tulang tubuh yang terpisah-pisah. Selain itu, ditemukan pula pakaian dan celana yang diduga merupakan milik korban. Menyikapi hal tersebut, anggota Polsek Hantakan bersama aparat desa segera menghubungi Kepala Desa dan aparat terkait untuk memberikan informasi kepada masyarakat, terutama terkait warga yang hilang dalam beberapa minggu terakhir.

Dari informasi yang diterima, Kepala Desa Hantakan menginformasikan bahwa ada seorang warganya bernama Rahmat yang sudah tidak pulang ke rumah selama satu bulan. Kepala Desa kemudian mengajak ibu Rahmat untuk mendatangi tempat kejadian guna memastikan apakah tengkorak tersebut adalah anaknya yang hilang.

Setelah sampai di lokasi, ibu korban langsung mengenali tengkorak tersebut melalui pakaian dan barang-barang yang dibawa oleh Rahmat. Ia yakin bahwa korban adalah anaknya yang telah lama hilang. Setelah identifikasi dilakukan, anggota Polsek Hantakan meminta izin kepada keluarga untuk membawa jenazah ke rumah sakit guna dilakukan visum.

Setelah proses visum selesai, jenazah atau tengkorak tersebut diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga menerima dengan ikhlas atas meninggalnya Rahmat dan menolak dilakukan otopsi, dengan membuat surat pernyataan penolakan otopsi.

Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, yang menandakan bahwa kematian Rahmat bukan disebabkan oleh perbuatan kriminal. Korban, yang diketahui bernama Rahmat, lahir di Kota Baru pada 03 Maret 2003, berusia 21 tahun, dan merupakan warga Desa Hantakan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten HST.

Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait kejadian ini, meskipun pihak keluarga telah menerima dengan lapang dada kepergian korban. ( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
1
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0