BARABAI – News FHH,
Polsek BAS di bawah koordinasi Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah berhasil melakukan penangkapan seorang tersangka narkoba di Desa Rangas, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI, berusia 29 tahun, seorang wiraswasta. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 1 paket sabu dengan berat kotor 1,89 gram dan berat bersih 1,70 gram, 1 pak plastik klip, 2 buah serok plastik, 1 buah timbangan digital warna silver, uang tunai sejumlah Rp 680.000, dan 1 buah tas warna hitam. Selain itu, terdapat juga 2 unit sepeda motor roda dua yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh petugas gabungan Satuan Reserse Narkoba dan anggota Polsek Batang Alai Selatan bahwa Desa Rangas sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas dasar informasi tersebut, dilakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penangkapan IBNU IDHAM LUTFI Alias ILUP Bin DJAHRANI.
Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dapat dikenakan hukuman berat.
Kapolsek BAS, Ipda Bahrudin, mengapresiasi kinerja petugas yang berhasil menangkap tersangka dan menyita barang bukti. Hal ini merupakan langkah konkret dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
( Hendra )