PENAHANAN TERSANGKA ARH
ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI HASIL PELAYANAN SUPPLY/ PENJUALAN
AIR MOBIL TANGKI PDAM KABUPATEN HULU SUNGAI TENGAH

DAERAH SOROTAN
Views: 294
1 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

News FHH – Hulu Sungai Tengah,

Kejaksaan Negeri Hulu Sungai
Tengah Faizal Banu S.H.,M.Hum melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi telah melaksanakan penahanan
terhadap Tersangka ARH terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Hasil Pelayanan
Supply/ Penjualan Air Mobil Tangki PDAM Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jum’at 03/02/2023.

Berdasarkan
Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) T-7 Nomor: PRINT-
01/0.3.15/Ft.1/02/2023 tanggal 03 Februari 2023.

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum Tidak
Sepenuhnya Menyetorkan Hasil Pelayanan/Penjualan Supply Air Mobil Tangki PDAM
Kabupaten Hulu Sungai Tengah ke Kas PDAM Hulu Sungai Tengah,maka mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 94.225.000,- (Sembilan puluh empat juta dua
ratus dua puluh lima ribu rupiah).

melanggar KESATU Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal
18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18
ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ATAU KEDUA Pasal 8 Jo. Pasal
18 ayat (1) huruf b. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan dengan pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP.

Tersangka ARH akan menjalani penahanan
di Rutan Kelas II Barabai selama 20 hari terhitung sejak tanggal 03 Februari 2023
sampai dengan 22 Februari 2023.

(Tim SWI / H)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *