Barabai – News FHH,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Hulu Sungai Tengah, mengadakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis (7/11/2024). Acara yang bertempat di Aula Bappedalitbangda Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat dan badan publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Hulu Sungai Tengah, Darkuni, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dijamin oleh pemerintah. “Melalui keterbukaan informasi, kita dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas pemerintah,” ujar Darkuni. Ia menyebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang akurat dan terpercaya dari badan publik.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik serta memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan layanan informasi kepada masyarakat. Pemprov Kalsel berharap agar seluruh badan publik di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat menerapkan prinsip keterbukaan informasi secara maksimal dan bertanggung jawab.
Berbagai elemen pemerintahan dan organisasi masyarakat turut hadir dalam acara ini. Mereka menyambut baik inisiatif Pemprov Kalsel, menganggapnya sebagai langkah penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di masa depan. ( Hendra )