Barabai – News FHH,
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melalui Dinas Kesehatan HST menggelar sosialisasi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Dinas Kesehatan HST. Acara ini berlangsung di Pendopo HST pada Kamis (12/9/2024) dan diikuti oleh 230 peserta.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Aulia juga memberikan penghargaan Transformasi Kesehatan Award Dinas Kesehatan HST 2024, yang meliputi kategori Tenaga Kesehatan Teladan, Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) Terbaik, Entri Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) BPJS Terbaik, serta Video Edukasi Terbaik.
Dalam sambutannya, Bupati Aulia menekankan pentingnya Undang-Undang tersebut dalam mendorong transformasi pengelolaan ASN. “Melalui Undang-Undang ini, kita akan melihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan,” ujar Bupati.
Bupati Aulia juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi para tenaga kesehatan. “Tugas yang anda kerjakan adalah tugas yang mulia. Bapak Ibu merupakan garda utama di bidang kesehatan kita,” ucapnya. Ia berharap ASN, terutama PPPK, dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan pelayanan dengan hati yang ikhlas demi kesehatan masyarakat Hulu Sungai Tengah.
Kepala Dinas Kesehatan HST, Desfi Delfiana Fahmi, menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar para PPPK dapat memberikan pelayanan terbaik yang terintegrasi dan profesional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Acara ini juga dirangkai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pemkab HST dan BPOM Loka Tanjung terkait pelaksanaan program pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
( Hendra)