News FHH – Barabai,
Satuan Reserse Narkotika Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua tersangka, SH Batung dan MHR, ditangkap sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut keterangan dari Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kasi Humas Polres HST IPTU Akhmad Priadi, SH Batung (28 tahun) dan MHR (21 tahun) berasal dari Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kejadian ini berlangsung pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai. Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SH dan MHR. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,16 gram dari SH. Selain itu, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DA 6601 DL juga disita dari MHR.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Hulu Sungai Tengah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta menegakkan hukum demi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mendukung dan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari ancaman bahaya narkoba.
(Hendra)