Pelaku Penusukan Caleg Menyerahkan Diri, Kapolresta Banjarmasin : Tidak Ada Isu Politik Tapi Dendam Lama

DAERAH SOROTAN
Views: 85
1 0
Read Time:2 Minute, 5 Second

News FHH – Banjarmasin,

Terungkap sudah motif penusukan yang dilakukan AZ (44) terhadap Muhammad Syafei (54) Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Banjarmasin dilatarbelakangi dendam lama.

“Jadi isu-isu yang beredar kemaren soal muatan politik itu tidak benar, ” jelas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H didepan awak media, Jumat (23/02/2023) dini hari.

Hal itu ujar Kombes Pol. Sabana berdasarkan hasil pemeriksaan, usai pelaku menyerahkan diri yang diantar langsung pihak keluarga dengan sambil membawa barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis belati.

“Pelaku sudah ada rasa dendam sekitar 3 tahun terhadap korban, sejak korban menjabat sebagai ketua Rt. Jadi tidak ada kaitannya dengan masalah politik atau pemungutan suara saat pemilu kemarin, seperti kabar yang beredar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sabana memaparkan, dendam pelaku terhadap korban, dikarenakan pelaku pernah dituduh melakukan pungutan paksa tarif parkir sebuah warung bakso yang ada di Jalan Tunas Baru.

Selain itu, pelaku juga tidak terima, saat pelaku disuruh oleh korban untuk mengangkat barang, yang hanya diupah Rp50 Ribu.

“Korban juga dendam kepada korban, karena korban tidak terbuka dalam pertanggungjawaban keuangan bantuan dana buka puasa pada tahun 2023, saat korban menjabat sebagai ketua Rt,” papar Sabana.

“Saat AZ melalukan aksinya, pelaku juga dalam keadaan pengaruh alkohol. Sehingga pelaku nekat menusuk korban untuk memberi efek jera,” sambungnya.

Bahkan, kata Kapolresta, pelaku pun memgakui kalau dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam, dan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh oleh orang lain.

Terlebih lagi ada kaitannya dengan isu politik atau perolehan suara yang didapatkan korban di kawasan tersebut saat pemilu seperti kabar beredar.

“Jadi ini tidak ada hubungannya dengan isu politik, melainkan tindak pidana kriminal murni, dan akan diproses sesuai dengan KUHPidana,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo S.I.K.,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, dan Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Suprianto,.

Sementara itu, Pelaku, AZ membeberkan, usai melakukan aksinya dirinya sempat tidur di jalanan. Kemudian, pada malam keduanya dirinya juga sempat menginap ditempat temannya yang masih di Kota Banjarmasin.

“Pada hari ketiga, saya pulang ke Binuang, untuk berpamitan kepada orang tua saya, sebelum menyerahkan diri kepada polisi,” beber AZ.

Selanjut, pada Kamis (23/2) malam, pelaku pun menyerahkan diri ke Mapolresta Banjarmasin, dengan diantar oleh keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 351 Ayat (2) KHUP pidana tentang penganiayaan.

“Pelaku juga mungkin bisa dikenakan pasal berlapis, karena sudah melakukan tindak penganiayaan yang berencana, dan juga membawa sajam tanpa ijin. Tapi kita lihat lagi nanti hasil rekonstruksinya,” pungkasnya.

(Hendra – Sugian / HUMAS POLRESTA BJM)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *