News FHH – Barabai,
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga kuat melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku yang diketahui bernama HR, berusia 41 tahun, dan beralamat di Desa Banua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kini berada dalam penjagaan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui KASI HUMAS Polres HST AIPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HR pada Senin, 06 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di Desa Banua Jingah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 4 paket sabu dengan berat kotor 3,13 gram dan berat bersih 2,37 gram, serta berbagai barang lainnya seperti kotak plastik, plastik klip, serok, timbangan digital, dan handphone. Selain itu, sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal juga turut disita.
HR beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kapolres HST menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap kasus ini dan menghimbau agar masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.
(Hendra)