Balangan – News FHH,
Unit Reskrim Polsek Batumandi, Polres Balangan, berhasil mengamankan pelaku pencurian handphone di Desa Mantimin, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan. Pelaku berinisial AR (48) ditangkap di kediamannya di Desa Papuyuan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada Kamis (13/2/2025).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, mengungkapkan bahwa AR mencuri handphone milik salah satu warga di Desa Mantimin.
“Korban melaporkan kehilangan handphonenya ke Polsek Batumandi pada Agustus tahun lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui bahwa AR adalah pelakunya,” ujar Iptu Eko, Rabu (19/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut, AR mengakui perbuatannya. Handphone yang ia curi, yakni Samsung A30 berwarna hitam, masih digunakannya saat ditangkap dan kini telah diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu kotak handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha F1 berwarna merah.
Saat ini, AR telah ditahan di sel Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( Bii/ Hendra )