Pelaku Pembunuhan di Desa Gambah Ditangkap Setelah Buron Selama 4 Tahun

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 142
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

Barabai –News FHH,

Setelah buron selama empat tahun, pelaku tindak pidana pembunuhan yang melanggar Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP, HL (51), berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Unit Resmob Polres Kotabaru pada Kamis (23/1/2025) pukul 01.00 WITA. HL diamankan di sebuah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H.,
menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (28/7/2021) sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Korban, Dedy Rahman (40), meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya setelah ditebas oleh pelaku menggunakan senjata tajam.

Menurut Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H.,
kejadian bermula ketika istri korban sedang mencabut uban di rumah. Secara tiba-tiba, pelaku HL datang dengan membawa parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta. Korban yang terluka parah sempat dibawa ke RSUD H. Damanhuri Barabai menggunakan ambulans, namun nyawanya tidak tertolong.

Motif Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku HL mengaku melakukan aksi tersebut karena emosi. Pelaku menduga istrinya berselingkuh dengan seseorang di rumah korban. Saat hendak mengonfirmasi hal tersebut, pelaku merasa dihalangi oleh korban, sehingga memicu amarah yang berujung pada aksi brutal.

“Pelaku melarikan diri ke hutan setelah kejadian dan menjadi buronan selama empat tahun. Berkat kerja keras anggota Buser Polres HST dan Polres Kotabaru, pelaku akhirnya berhasil diamankan,” jelas AKP Andi.

BARANG BUKTI

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Sebilah senjata tajam (parang) yang digunakan pelaku,
  • Sebuah kain tekstil sepanjang 1 meter,
  • Satu lembar baju milik korban dengan noda darah.
    Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
    Kapolres HST menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
    ( Hendra )
Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0