Pasca Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Ahli Aulia-Mansyah Pertanyakan Substansi Klarifikasi Terkait UU Pilkada

DAERAH SOROTAN
Views: 161
1 0
Read Time:2 Minute, 23 Second

BARABAI – News FHH,

Tim Ahli Pasangan Calon (Paslon) Aulia-Mansyah, Dr. Muhammad Uhaib As’ad, M.Si., melayangkan kritik tajam terhadap proses klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Hulu Sungai Tengah (HST) terkait dugaan pelanggaran kampanye. Menurut Uhaib, sejumlah pertanyaan yang diajukan Bawaslu terkesan normatif dan tidak menyentuh inti persoalan yang dilaporkan oleh pihak lawan politik mereka.

“Pertanyaan dari Bawaslu cenderung bersifat umum, seperti menanyakan tugas dan fungsi Bupati dan Wakil Bupati. Ini tidak sesuai dengan substansi masalah yang dilaporkan. Seharusnya Bawaslu fokus pada dugaan pelanggaran yang dituduhkan, bukan malah berputar pada hal-hal normatif,” ujar Uhaib dalam keterangannya kepada media, Selasa (12/11).

Uhaib menilai bahwa dalam proses klarifikasi, Bawaslu HST seolah sudah memframing pertanyaan untuk mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, menurutnya, Bawaslu HST tidak memiliki pemahaman yang memadai terkait undang-undang tersebut dan berencana meminta pandangan dari tim ahli Universitas Hasanuddin (Unhas) di Sulawesi.

“Jika Bawaslu sampai melibatkan pihak luar tanpa menguasai permasalahan hukum secara mendalam, kami merasa keberatan. Jika hal ini benar terjadi, kami akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Bawaslu HST ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tegas Uhaib.

Rencana Pengajuan Kasus ke DKPP
Lebih lanjut, Tim Paslon Aulia-Mansyah dengan nomor urut 01 menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap cara Bawaslu HST menangani klarifikasi laporan dugaan pelanggaran kampanye ini. Mereka mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke DKPP atas dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan laporan.

“Kami melihat indikasi ketidakcermatan dalam penanganan laporan ini oleh Bawaslu. Oleh sebab itu, kami tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk mengajukan kasus ini ke DKPP sebagai bentuk protes terhadap proses yang tidak profesional,” tambah Uhaib.

Seruan untuk Pilkada yang Lebih Adil

Dalam kesempatan yang sama, Uhaib juga menyuarakan kekhawatirannya terkait kondisi demokrasi di Kalimantan Selatan yang, menurutnya, masih sangat dipengaruhi oleh kekuatan modal besar. Ia menyerukan agar semua pihak bekerja sama menciptakan Pilkada yang sehat dan adil.

“Sudah saatnya kita berupaya mengurangi dominasi modal dalam politik. Demokrasi harus kembali kepada rakyat, bukan hanya menjadi alat segelintir elite yang berkepentingan,” ujarnya.

Respons Bawaslu HST

Sementara itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa pertanyaan yang diajukan dalam proses klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku dan materi kajian tidak bisa dibuka secara rinci kepada publik.

“Pertanyaan yang diajukan kepada pelapor, terlapor, dan saksi-saksi bertujuan memperdalam kajian laporan sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016,” jelas Nurul.

Nurul menambahkan bahwa setiap informasi yang diperoleh dari proses klarifikasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kajian lebih lanjut.

Dengan adanya keberatan dari Tim Paslon Aulia-Mansyah, dinamika politik menjelang Pilkada Hulu Sungai Tengah semakin memanas. Langkah untuk melaporkan Bawaslu HST ke DKPP menunjukkan peningkatan tensi politik yang semakin tinggi, dengan harapan proses Pilkada bisa berjalan lebih adil dan transparan sesuai harapan masyarakat. ( Hendra )

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0