News FHH – Barabai,
Polsek Pandawan telah berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga menyimpan senjata tajam tanpa izin resmi. Pada hari Selasa, tanggal 07 Mei 2024, sekitar pukul 00.15 Wita, MS bin MJ berhasil ditangkap di halaman warung malam di Desa Hulu Rasau. Pelaku, yang merupakan seorang wiraswasta, diduga membawa pisau belati tanpa memiliki surat izin yang sah.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K Melalui Kapolsek Pandawan, IPTU Rojikin Menyampaikan pelaku berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri dan melemparkan senjata tajam ke tanah. Seluruh barang bukti, termasuk senjata tajam beserta komponennya, telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengabaikan regulasi terkait kepemilikan senjata tajam dan selalu memperoleh izin resmi sebelum memiliki atau membawa senjata tersebut.
(Hendra)