News FHH – Kota Sukabumi,
Seorang warga Kota Sukabumi berinisial IS diduga korban maĺpraktek seorang oknum perawat RS milik pemerintah kota sukabumi
awal mula munculnya berita ini atas keluhan seorang warga keluarga korban berinisial NL, ( 28 Th ) anaknya korban, 19/ 01/ 2023.
Menurut NL ibunya jatuh sakit kemudian diambil tindakan suntik oleh seorang oknum perawat yang masih tetanggaan berinisial PAB bukan dokter tapi sebagai tenaga kesehatan / Perawat di tempat dia bekerja, Rumah Sakit terbesar milik pemerintah daerah.
Hal tersebut dikonfirmasi kepihak korban di rumahnya, IS menuturkan ,” iya memang saya sempat minta di suntik tapi malah badannya tambah sakit ga enak, akhirnya menghubungi lagi si om ( oknum perawat- red ) tersebut tapi malah bilangnya ga bisa karena tugas malam di RS dan ada rapat,” tutur IS yang langsung minta ditangani RS malam itu juga dibawa langsung NL anaknya menggunakan mobil online.
Dalam prakteknya dalam suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktek medik.
Apabila pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur pelayanan medis tetapi pada akhirnya pasien luka berat atau mati, maka disebut dengan resiko medis.
Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, atau bukan dokter tapi melakukan tindakan sebagai mana dokter, maka hal tersebut bisa dikatakan malpraktek.
Dalam hukum, malapraktik adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian. Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.
Menurut rumor yang beredar, si oknum PAB ini sudah sering kali melakukan tindakan infus kepada pasien yang datang mengeluhkan penyakitnya, tanpa konsultasi kepada dokter yang lebih berwenang atau merujuk ke rumah sakit tempat dia bekerja., tapi pernyataan tersebut belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan.
Apabil tindakan oknum tersebut benar adanya seperti yang jadi rumor, jelas sangat membahayakan dan bisa merugikan warga karena sudah beberapakali terjadi pasien semisal IS harus segera dilarikan ke rumah sakit, karena kondisi korban bukan jadi sehat malah tambah memburuk kondisinya setelah di tangani PAB, oknum perawat RS. R.S rumah sakit plat merah daerah.
Saat di konfirmasi ke pihak Rumah Sakit dan di terima oleh Windi, staf Humas,menjelaskan, ” Kami baru tahu kabar ini dan nanti akan coba kami telusuri,” jelasnya . dan meminta wartawan news FHH untuk membuat laporan pengaduan di lembaran kertas pengaduan berikut id korban dan onum pelaku, alasannya agar lebih jelas siapa korban dan siapa onknum perawat yang dimaksud.
Demi menjaga kode etik Jurnalistik, wartawan news FHH bersikukuh tidak akan mengisi kertas yang disodorkan karena Hak kami melindungi Narasumber, dan Windi Pihak rumah sakit berucap, ” Kalau initial PAB ini tidak dibuka, kami tidak tahu dia itu siapa ? hampir 3000 karyawan tercatat disini dan banyak nama dengan initial yang sama, ada kemungkinan butuh waktu lama menemukan orang yang di maksud, kami harus tanya satu persatu,” ungkapnya.
Bila ada korban karena tindakannya, pelaku bisa di jerat Pasal 55 ayat (1) UU No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan : “setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan”.
( AFB )