TABALONG -News FHH,
Pada Senin dini hari, (08/01/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial BR(29) warga Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong dan seorang perempuan berinisial RY(29) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan pelaku BR dan RY diamankan usai pelaku RD dan MS yang sebelumnya terjaring razia karena ditemukan memiliki barang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu mengaku mendapatkan barang tersebut dari BR.
Selanjutnya petugas mendatangi kontrakan yang disewa BR di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, dan pelaku BR yang berada didepan rumah langsung diamankan petugas dan sempat melakukan perlawanan dengan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa ditemukan plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram, ungkapnya
Kemudian petugas yang masuk ke kontrakan kembali menemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa pemakaian, dan diketahui dari dalam rumah ada yang melarikan diri saat petugas didepan rumah sedang berusaha mengamankan pelaku BR.
Seseorang yang melarikan diri tersebut dikejar oleh petugas dan ditemukan bersembunyi disamping rumah warga, yang ternyata seorang perempuan berinisial RY yang mengaku berperan sebagai joki atau yang mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap.
Dari hasil pengembangan petugas mengarah ke kediaman BR di Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong, dan kembali petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram didalam kotak bekas rokok yang disembunyikan didalam mesin cuci rusak.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti 6 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram dengan berat total 11,32 gram, 2 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 buah bong terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah Handphone hitam dan 2 buah handphone warna biru.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkas Iptu Joko.
(H. Eddo)