Nasib Karyawan Yang Digugat Karena Perjanjian Non Kompetisi, Berharap Pengadilan Menolak Gugatan PT. Foom.

HUKUM & KRIMINAL
Views: 58
1 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Jakarta, News FHH,

Terkait perkara tersebut masih terkait dengan berita yang sebelumnya sempat viral di media elektronik dan media sosial yaitu “mantan karyawan gaji 5jt yang digugat karena pindah kerja”. Perkara ini tercatat dalam nomor perkara 666/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL dimana Muhamad Rezha Syuhnizar tercatat sebagai Tergugat dan PT. Foom Lab Global sebagai Penggugat.

Ketika redaksi newsfaktahukumdanham.co.id menghubungi Sdr. Rezha untuk menayakan mengenai kelanjutan perkara ini, diperoleh informasi bahwa sampai dengan saat ini belum ada putusan pengadilan yang memutus perkara tersebut.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari website https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/detil_perkara, untuk nomor perkara 666/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL agenda sidang putusan pengadilan terjadi 3 (tiga) kali penundaan putusan yang sejatinya akan diputus awal pada hari Kamis 09 Januari 2025 kemudian mundur hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 dan jadwal terakhir putusan tanggal 20 Februari 2025.


Rezha mengungkapkan harapannya kepada newsfaktahukumdanham.co.id, serta harapannya memohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan PT. Foom, karena seperti kasus yang terjadi disebelumnya Perjanjian Non Kompetisi atau larangan untuk pindah kerja ini tidak dilakukan sejak awal saya diterima kerja di FOOM namun baru dilakukan setelah 10 bulan kemudian setelah saya bekerja di FOOM dan dalam penandatanganan perjanjian tersebut adanya unsur paksaan karena jika tidak bersedia untuk menandatangani diminta untuk mengundurkan diri.


Selanjutnya Rezha mengungkapkan, sebenarnya PT. FOOM masih memiliki kewajiban kepada saya untuk membayarkan insentif kurang lebih 10jt, bagi saya dan keluarga uang segitu sangat berarti sekali, namun jika harus melakukan tuntutan ke perusahaan yang sebesar FOOM rasanya mustahil saya minta memenangkan hak saya.
Bahwa larangan pindah kerja untuk melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Hak Asasi Manusia.


Kasus gugatan FOOM kepada mantan karyawan karena pindah kerja, sebelumnya juga sudah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 168/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, gugatan tersebut telah ditolak dan putusannya juga telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Nomor 1296/Pdt/2024/PT DKI.


“Terus terang adanya kasus ini membuat saya dan keluarga sangat stress, tidak mungkin saya bisa membayar uang ganti rugi sebesar 300jt kepada FOOM, Saya hanya berdoa mudah-mudahkan keadilan dinegeri ini masih berpihak kepada orang-orang kecil seperti saya” ungkap Rezha.

Red

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
1
Surprise
Surprise
0