Kab.Tabalong, News FHH,,
Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. dan PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno melakukan Konferensi Pers pada Senin pagi, (15/01/2024), dengan menghadirkan pria pelaku penganiayaan.
Pelaku tindak pidana penganiayaan dengan inisial AB(28) alias Abdor merupakan warga Kelurahan Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Kalsel, dengan korban berinisial SU(24) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kejadian bermula pada Selasa sore, (02/01/2024), saat pelaku bermaksud bermalam selama 2 hari dirumah korban disebuah kompleks perumahan di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Selanjutnya pada Kamis sore, (04/01/2024), korban yang sedang berada dikamar meminjam handphone milik pelaku dan mendapati pesan dengan kata “sayang” ke laki-laki lain yang membuat korban cemburu dan berucap “kalau kamu mau bebas kita sudahi saja hubungan kita…!!!”.
Korban yang merasa cemburu dan marah kepada pelaku kemudian ke dapur membanting gelas ke lantai, dan pelaku kemudian mengejar seraya mencekik korban dengan menggunakan tangan kanannya, kemudian setelah melepas cekikan dari leher korban pelaku menampar wajah korban berulang kali dan menarik korban ke dalam kamar lantas didorong dan kembali ditampar berulang kali menggunakan tangan terbuka dan korbanpun dicakar dengan menggunakan kedua tangannya.
Pelaku juga mencakar lengan kanan dan dada korban serta menendang kaki kanan korban sebanyak 3 kali, kemudian korban berontak dan kabur kerumah temannya di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka cakar pada bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar pada bagian bibir bawah dan lebam pada bagian kaki sebelah kanan.
Pelaku AB diamankan petugas di kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku AB dan 1 lembar surat hasil Visum Et Repertum.
Saat diwawancara, pelaku AB mengaku sudah 3 bulan menjalin hubungan cinta terlarang sesama jenis dengan korban SU.
Kapolres Tabalong menghimbau kepada warga masyarakat Tabalong, bahwa semua agama tidak ada yang membenarkan hubungan sesama jenis dan berharap pihak keluarga lebih memperhatikan anggota keluarganya dengan deteksi sedini mungkin adanya penyimpangan perilaku sehingga bisa diantisipasi baik dengan cara terapi, rehabilitasi maupun cara-cara lain yang dianggap mampu memperbaiki penyimpangan tersebut, pungkas AKBP Anib Bastian.
(H. Eddo)