Miliki Sabu, MR(22) Diciduk Polisi Tabalong

HUKUM & KRIMINAL
Views: 147
0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

TABALONG – News FHH,

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa pada Kamis sore, (08/02/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MR(22) warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

MR diamankan terkait kasus peredaran gelap Narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

MR diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas melihat pelaku MR berada disisi jalan raya di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Pelaku terlihat membuang sesuatu dari kantong celana sebelah kanan, dan setelah diperiksa ternyata sebuah potongan sedotan warna hitam yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotik golongan I jenis sabu-sabu.

MR mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi, seharga 300 ribu rupiah.

Untuk proses hukum lebih lanjut MR kemudian diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang disita berupa 1 paket plastik klip berisi  kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 buah handphone warna biru dan 1 buah potongan sedotan warna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

(H. Eddo)

Happy
Happy
1
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0