News FHH – Barabai,
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST), Mailinasari, SE, menyampaikan Rapat Pleno Perbaikan D Hasil tingkat Kecamatan Haruyan. Rapat tersebut, yang berlangsung di Aula Kecamatan Haruyan, dihadiri oleh berbagai pihak termasuk Koramil 03/Haruyan, Polsek Haruyan, serta para saksi dari partai politik.
Dalam sesi rapat, Mailinasari, SE, mengungkapkan permohonan maaf atas kekurangan yang ditemukan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama terkait calon yang masih tercoblos meskipun seharusnya telah dicoret karena telah meninggal dunia. KPU memutuskan untuk memasukkan suara yang tercoblos tersebut ke dalam suara partai yang bersangkutan, karena Sesuai dengan peraturan KPU.
Mailinasari menekankan pentingnya penyelesaian perbaikan ini di tingkat Kecamatan agar proses selanjutnya di tingkat Kabupaten dapat berjalan lancar. Dia juga mengajak semua pihak untuk terus mengawal suara partai politiknya masing-masing hingga ke tingkat nasional.
Rapat Pleno di tingkat Kabupaten HST dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 02 Maret 2024 mendatang.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Haruyan, Syarifuddin, mengungkapkan adanya 4 suara yang tercoblos untuk calon yang seharusnya dicoret atau telah meninggal dunia.
4 Suara tersebut berada di Desa Pengambau Hilir dalam di TPS 01 sebanyak 1 suara, Desa Pangambau Hilir luar di TPS 04 sebanyak 1 suara, Desa Tabat Padang di TPS 01 sebanyak 1 suara, Tabat Padang TPS 03 sebanyak 1 Suara.
Sesuai peraturan KPU bahwa suara yang tercoblos tersebut dimasukkan ke dalam suara partai Politiknya jelas Syarifuddin.
Pantauan News Faktahukumdanham di lapangan, Rapat Pleno Perbaikan D Hasil berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Dengan penyelesaian perbaikan tersebut sesuai dengan peraturan KPU, suara yang tercoblos akan dimasukkan ke dalam suara partai politiknya.
Semoga perbaikan yang dilakukan dapat menghasilkan proses pemilu yang transparan dan akuntabel.
(Hendra)