News FHH – Barabai,
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Basarang berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama IM (27), warga Mayanau, yang kedapatan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin. Kejadian ini terjadi di Desa Ajung, Rt.001 Rw.000, Kelurahan Ajung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) HST, AKBP Jimmy Kurniawan S.I.K, melalui Kepala Seksi Humas, Iptu Akhmad Priadi, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 25 Maret 2024, sekitar jam 06.30 Wita, di belakang rumah seorang warga di Desa Anduhum.
Anggota Reskrim Polres HST melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi dari penyelidikan bahwa tersangka terlibat dalam kasus curanmor dan berada di rumah seorang warga. Saat penggerebekan dilakukan, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya ditemukan di dalam rumah tersebut. Setelah ditanyakan kepada pemilik rumah, ternyata senjata api tersebut adalah milik IM.
IM sempat berusaha melarikan diri ke belakang rumah namun berhasil diamankan oleh petugas. Selanjutnya, IM beserta barang bukti yang berupa senjata api rakitan dan amunisinya dibawa ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
1 pucuk senjata rakitan laras panjang.
15 butir amunisi kaliber 5,56 x 45 mm, merek MU5-TJ.
Tas punggung warna merah marun, merek Polo Zett.
Proses hukum terhadap IM akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum, termasuk penyimpanan senjata api tanpa izin.
(Hendra)