News FHH – Bandung Barat,
Guna mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada 2024,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menggelar Sosialisasi Pemenuhan Persyaratan Dukungan pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2024 bertempat di Aula HBS Cimareme 07/05/2024.
Acara di hadiri oleh Para camat se- Kabupaten Bandung Barat,Kepala Kesbang Pol ,Kepala Satpol PP, TNI Porli dan para Ormas,Okp se-Kabupaten Bandung Barat.
Disampaikan oleh Ketua KPU Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman,Bahwa untuk pendaptaran tgl 27 Agustus baik perseorangan ataupun secara menggunakan partai politik.Untuk perorangan minimal Dukungan 6,5 % dari jumlah DPT terakhir yaitu 1317866, di ambil 6,5 % 85662, artinya apabila ada yang mencalonkan dari Independen harus menyediakan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak itu.
Tahapan pendaptaran di buka pada Bulan Agustus sejumlah 50% minimal 9 Kecamatan dan lebih bagus lagi kalau 16 ke Camatan, tutur ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Ripqi Ahmad Sulaeman.
(Aad Subarja)