Kota Tangerang, News FHH
Jum’at 26/7/2024, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di dampingi penasehat hukum dan UPTD, perlindungan perempuan dan anak (PPA) melaporkan SRT ke Polresta kota Tangerang atas penganiayaan yang dilakukan nya berulang kali,dirumah kontrakan, laporan tersebut diterima langsung oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),atas perbuatan pelaku SRT yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, akan di proses secara hukum,
Menurut keterangan korban, dengan awak media, pelaku SRT yang masih berstatus sebagai suaminya yang telah menjatuhkan talak terhadap korban selama lebih empat bulan kerap melakukan penganiayaan berulangkali terhadap korban,
Setiap SRT melakukan penganiayaan terhadap korban, di saksikan langsung oleh anaknya juga tetangga kontrakan nya,
,” ya ini kejadian yang kesekian kali nya dia berlaku kasar terhadap saya bahkan selalu dilihat oleh anak saya, dan yang kejadian kemarin tetangga sampai pada ngeliatin bahkan ada satu tetangga yang memisahkan karnamerampas SRT teriak sambil mencekik saya dan kalung emas dari leherku, selain SRT merampas kalung emas ku juga mengambil konci motor dan mengambil uang juga surat kalung,di jok motor,” ucap korban
Masih keterangan dari korban, ,”pelaku SRT selain melakukan kekerasan SRT juga selingkuh kawin sirih dengan perempuan lain,
makanya saya nekat melaporkan SRT di polres Tangerang kota dengan didampingi oleh penasehat hukum dan pihak UPTD, perlindungan perempuan dan anak (PPA)
kota Tangerang, agar saya dan anak saya dapat perlindungan hukum,dan saya sudah buka laporan polisi di dampingi penasehat hukum dan juga satgas PPA kota Tangerang,”
Penasehat hukum ARDI SUTRO, SH, dihadapkan awak media menjelaskan, telah mendampingi korban untuk melaporkan pelaku Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di polres Tangerang kota, ,” ya saya bersama rekan” telah mendampingi korban, sebelum membuka laporan polisi, terlebih dahulu kami menghadap,ke kantor UPTD,PPA kota Tangerang kemudian langsung buka laporan polisi (LP),dan sekarang masih tahap proses, semoga korban dan anaknya segera mendapatkan perlindungan dan keadilan pelakunya segera di proses hukum agar tidak terjadi lagi perlakuan kekerasan dalam rumah tangganya, melihat keadaan korban dan anaknya sangat miris mungkin lama tertekan sehingga fisikis nya kemungkinan terganggu, menurut sedikit keterangan satgas PPA tadi korban dan anaknya nanti akan ada pendampingan untuk pemulihan fisikis nya korban dan anaknya dari troumanya,”
Dawiri