Kolaborasi Sat Resnarkoba Polres HST dan Polsek Batang Alai Selatan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika di Wawai Gardu

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 429
3 0
Read Time:1 Minute, 16 Second

Barabai – News FHH,

Berkat kerjasama yang solid antara Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dan Polsek Batang Alai Selatan, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial HS, warga Desa Wawai Gardu, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Sabtu ( 31/08 )

Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Kesatria, Desa Wawai Gardu. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka HS di rumahnya pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap badan, pakaian, dan rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 4,96 gram (berat kotor) atau 3,07 gram (berat bersih), beserta sejumlah alat dan barang lain yang diduga terkait dengan transaksi narkotika. Di antara barang bukti yang disita, terdapat timbangan digital, plastik klip, uang tunai sebesar Rp 4.870.000, serta handphone merek Infinix yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, S.I.K., M.H., menghimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah HST.
( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0