News FHH – Banjarbaru,
Hak pejalan kaki, sebuah aspek penting yang sering terabaikan, sebenarnya merupakan bagian dari hak kewargaan negara, yang tercermin dalam sila keadilan seluruh rakyat Indonesia. Kehadiran pejalan kaki tidak hanya mempengaruhi keselamatan mereka sendiri, tetapi juga berkontribusi pada perkembangan pariwisata, baik lokal maupun internasional. (24/04)
Di tengah kemajuan kota dan ramainya kehidupan masyarakat di berbagai lokasi, kehadiran pejalan kaki menjadi perhatian kita bersama. Mereka bukan hanya pengguna jalan yang berhak mendapatkan perlindungan, serta juga berkontribusi pada pendapatan daerah melalui pajak dan sumbangan lainnya.
Namun, seringkali hak-hak pejalan kaki diabaikan oleh pemerintah, terutama dalam hal fasilitas pendukung seperti trotoar dan tempat penyeberangan yang aman. Pasal 131 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa pejalan kaki berhak untuk berjalan dengan aman tanpa hambatan dari kendaraan bermotor atau faktor lainnya.
Riduansyah, ketua Forum Peduli Kesejahteraan Masyarakat (FPKM), menyoroti perlunya perhatian lebih dari pemerintah sebagai control pada masyarakat terkait hak-hak pejalan kaki ini. Dengan memberikan perlindungan dan fasilitas yang memadai, kita tidak hanya menghargai hak-hak dasar mereka, tetapi juga memperindah kota, kabupaten dan provinsi.
Meskipun masih ada kendala seperti parkir liar dan pedagang kaki lima yang mengganggu trotoar, ini adalah masalah yang dapat diselesaikan jika ada kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. LSM FPKM berharap agar Kalimantan Selatan dapat mengikuti jejak daerah lain di Pulau Jawa dalam memberikan perhatian yang layak terhadap hak-hak pejalan kaki, sehingga mencapai prestasi seperti penghargaan Adipura bagi kebersihan dan keindahan lingkungan sesuai harapan kepala daerah khususnya.
(Oz)