Kesepakatan Bersama: Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten HST Sinergikan Kinerja Hukum dan Tata Usaha Negara

DAERAH SOROTAN
Views: 90
3 0
Read Time:1 Minute, 11 Second

News FHH – Barabai,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kantor Pertanahan Kabupaten HST telah melangsungkan penandatanganan kesepakatan bersama terkait masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Acara penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Adhyaksa Murakata Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah pada Kamis, (25/04/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H.,M.H., bersama para Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Wahyu Sutarto, S.T., M.T.

Dalam sambutannya, Kajari HST, Dr. Yusup Darmaputra, SH MH menyatakan bahwa penandatanganan kesepakatan ini tidak hanya sebagai seremoni belaka, melainkan harus diikuti dengan tindakan konkret, termasuk pembuatan SKK untuk menangani permasalahan-permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Menurut Dr. Yusuf, fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara melibatkan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA), dan Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

Wahyu Sutarto, S.T., M.T., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyambut baik penandatanganan kesepakatan ini. Ia menyatakan bahwa meskipun kedua institusi memiliki bidang tugas yang berbeda, kerjasama telah terjalin sejak tahun-tahun sebelumnya.

Penandatanganan ini menjadi perpanjangan dari kesepakatan bersama sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya. Wahyu berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kapasitas kedua institusi untuk lebih efektif dalam menjalankan peran mereka dalam masyarakat.

(Hendra)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *