Barabai – News FHH,
Pengadilan Negeri Barabai dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Benua Enam secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) layanan Pos Bantuan Hukum di kantor Pengadilan Negeri Barabai pada Selasa (16/01).
Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Muslim Setiawan, S.H, Menyampaikan bahwa hari ini kami bersama DPC PERADI menandatangani MOU mengenai Pos Bantuan Hukum. Masyarakat Barabai kini dapat melakukan konsultasi hukum dan meminta dokumen hukum secara gratis di Pos Bakum Pengadilan Negeri Barabai.”
Achmad Gazali Noor, SH,Ketua PBH dan juga Sekretaris DPC Peradi Benua Enam, menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Barabai. “Kami di PBH DPC PERADI BENUA ENAM senang dapat memberikan konsultasi dan dokumen hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat Hulu Sungai Tengah. Mari manfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan bantuan hukum.”
Ketua DPC Peradi Benua Enam, Dr. Gusti Mulyadi, S.H, M.H, yang juga Pengacara dan Advokat Senior, mengapresiasi kerjasama ini. “Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Barabai yang mempercayakan PBH DPC PERADI BENUA ENAM. Ini adalah momen penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan dokumen secara gratis.”
Dengan MOU ini, diharapkan masyarakat Barabai dapat lebih mudah mengakses layanan hukum yang diberikan oleh Peradi Benua Enam dan Pengadilan Negeri Barabai.
( Hendra )