News FHH – Barabai,
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra S.H., M.H., melalui KASI PIDUM, Herlinda S.H., M.H., dalam penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jl. Muntiraya, Barabai Darat, pada tanggal 13 Januari 2024.
Kasus tersebut bermula saat seorang tersangka ditemukan berkelahi dengan dua orang lainnya di lantai dua sebuah rumah. Tersangka kemudian terlibat dalam insiden tersebut dan melukai salah satu dari mereka, M. Rizky Ananda. Sebagai hasilnya, Rizky Ananda mengalami cedera ringan.
Rabu 03 April 2024.
Namun, dengan adanya semangat keadilan restoratif, keluarga korban dan tersangka telah mencapai kesepakatan perdamaian pada 20 Maret 2024 di Kantor Kelurahan Barabai Timur. Keluarga korban juga menunjukkan kesediaan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke proses persidangan.
Dalam penyelesaian kasus ini, tersangka, yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kasus tersebut telah dikembalikan kepada tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif dan kesepakatan antara kedua belah pihak. Meskipun demikian, surat ketetapan penyelesaian kasus ini tetap dapat dicabut apabila terdapat alasan baru atau putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Dengan demikian, penyelesaian kasus ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam kesempatan tersebut Lurah Barabai Timur, H Misjaya SP menyampaikan Ucapan Terima Kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri HST yang telah melakukan penyelesaian secara Restorative Juice kepada Warganya Semoga Hal ini menjadi contoh bagi warganya khususnya Barabai Timur terlebih HST pada umumnya. Tak lupa juga saya ucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas,Babinsa,barabai timur,tokoh Agama serta masyarakat pungkas Lurah Barabai Timur, H Misjaya SP saat di temui News Faktahukumdanham.
(Hendra)