News FHH – Barabai,
Kepala Kejaksaan Negeri Barabai, Dr. Yusup Darmaputra S.H., M.H, dalam sebuah konferensi pers hari ini, menyampaikan keputusan penghentian penuntutan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka G Bin AN (Alm).
Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Nomor PRINT117/0 3.15/Eku 2/02/2024, yang menginstruksikan untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa tragis terjadi pada 10 Desember 2023, di mana korban TASLIM Bin MURDAN (Alm) meninggal dunia setelah kecelakaan yang melibatkan G Bin AN (Alm). Berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhun Barabai, korban mengalami luka-luka serius yang berujung pada kematian.
Namun, setelah proses mediasi yang dilakukan pada 12 Februari 2024 di Kantor Kepala Desa Sungar Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara, tercapailah kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dan tersangka. Hal ini didukung oleh faktor-faktor seperti pertama kali tersangka melakukan tindak pidana, serta respons positif dari masyarakat.
Dalam Kegiatan RJ ini turut berhadir Kasi Pidum Herlinda S.H., M.H, Kanit Laka Lantas Polres HST, Kepala Desa Sungai Buluh, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh implementasi keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas, di mana perdamaian menjadi jalan yang diambil untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Barang bukti yang terkait dengan kasus ini juga telah dikembalikan kepada yang berhak, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dr.Yusup Darmaputra S.H.,M.H Kepala Kejaksaan Negeri Barabai menegaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek keadilan dan dengan tujuan mengutamakan perdamaian serta kepentingan bersama.
(Hendra)