Barabai, -News FHH,
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) menjalankan proses Restoratif Justice (RJ) dengan sukses pada Kamis (18/01), membebaskan dua orang tahanan dari Rutan Kelas IIB Barabai. Kasubsi Pelayanan Tahanan, H. Muhammad Rusdi, dan Kasi Pidum, Herlinda, dengan penuh dukungan, mendampingi keluarnya Fahmi Warga Desa Haruyan dan Abdul Muthalib warga Kelurahan Bukat dalam pelaksanaan RJ.
Proses pembebasan melalui RJ ini menjadi peristiwa penting, menandai komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk menghadirkan keadilan dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Dalam pendampingan yang cermat, H. Muhammad Rusdi dan Herlinda memastikan bahwa Fahmi dan Abdul Muthalib. dapat mengikuti setiap langkah proses RJ dengan baik.
Restoratif Justice merupakan alternatif yang berfokus pada rekonsiliasi dan pemulihan, mengedepankan dialog dan pertanggungjawaban sebagai kunci utama. Hasilnya, Fahmi dan Abdul Muthalib keluar dari Rutan Barabai dengan rasa lega, siap menjalani babak baru dalam hidup mereka.
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali melalui Karutan Barabai, Gusti Iskandarsyah menyampaikan pihaknya sangat mendukung pelaksanaan Restoratif Justice karena dapat mengurangi over kapasitas di Rutan dan menghemat anggaran negara yang menyangkut biaya hidupnya jika menjalani pidana.
“Kami sangat mendukung Restoratif Justice ini, karena merupakan salah satu solusi dari Negara untuk mengurangi over kapasitas di dalam Lapas atau Rutan,” ungkapnya.
Keberhasilan proses RJ ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri HST untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dalam penegakan hukum. Sembari menjamin keamanan masyarakat, pendekatan ini membuktikan bahwa keadilan bisa ditemukan melalui langkah-langkah yang mendukung pemulihan bersama.
( Hendra / HUMAS RUTAN – HST )