News FHH – Barabai,
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan pemusnahan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HST, Dr. Yusup Darmaputra S.H.,M.H, didampingi oleh Wakil Bupati HST, Drs. H Mansyah Saberi, serta unsur Forkopimda dan instansi vertikal lainnya.
Dari total 41 perkara yang dimusnahkan, penyalahgunaan narkoba masih mendominasi dengan 21 perkara, termasuk 19 paket sabu dengan berat 27,81 gram, serta obat-obatan terlarang dan handphone berbagai merk. Selain itu, terdapat juga kasus-kasus terkait dengan undang-undang kesehatan, senjata tajam, tindak pidana orang dan harta benda, serta ketertiban umum.
Dr. Yusup Darmaputra menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, dengan barang bukti yang telah dikumpulkan selama beberapa bulan terakhir.
Wakil Bupati HST, Drs. H Mansyah Saberi, mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri HST dalam memberantas berbagai jenis kejahatan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, menyatakan dukungan penuh karena dampak dari kejahatan tersebut merusak kehidupan masyarakat secara luas.”jelasnya.
(Hendra)