Barabai – News FHH,
Tim Intelijen dan Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, bekerja sama dengan Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Paser, berhasil mengamankan terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali Bin H. Bahruddin Ismail. Buronan ini ditangkap di Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
Pada Selasa, 13 Agustus 2024, pukul 13.30 WITA., Barabai,Rabu ( 14/08 ).
Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya alias Ali Bin H. Bahruddin Ismail telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Eksekusi terhadap terpidana dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah di Rutan Kelas II B Paser, Kalimantan Timur.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 104 K/Pid/2019, M. Ali Akbar Rapsanjaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP, dan dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga menghimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Dalam kesempatan tersebut, News Faktahukumdanham bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, Dr. Yusup Darmaputra, S.H., M.H., yang turut memberikan pernyataan terkait keberhasilan penangkapan ini ( Hendra )