TABALONG – News FHH,
Pada Selasa siang, (30/01/2024), Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H. mengamankan seorang pria berinisial RA(37) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong, diduga terkait tindak pidana peredaran Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan berawal adanya laporan masyarakat bahwa pelaku RA diduga sering melakukan kegiatan transaksi narkotika jenis Sabu.
Selanjutnya Polisi mendatangi kediaman RA guna melakukan pencarian dan menemukan sebuah kaleng bekas rokok yang didalamnya terdapat 2 paket sabu dengan total berat bersih 0,15 gram dengan rincian masing-masing 1 paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram dan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,01 gram yang terletak dikantong celana dengan posisi tergantung di dinding kamar dan 1 paket sabu disimpan Polisi yang menyamar sebagai pembeli dengan berat bersih 0,34 gram.
RA yang tak bisa mengelak, selanjutnya diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang turut disita berupa 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat berat bersih total 0,49 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 buah kaleng bekas rokok, 1 buah Handphone warna biru, 1 celana jeans pendek warna biru, 2 buah korek api gas warna biru, 2 buah sedotan plastik bening, 3 lembar tisu dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar 900 ribu rupiah, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)