BARABAI -News FHH,
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari ini, Jumat, 5 Juli 2024, sekitar pukul 06.20 WIB di Jl. A.YANI RT 006 RW 003, Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kecelakaan melibatkan mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi DA 1081 TEC yang dikemudikan oleh RA dan pejalan kaki bernama MR. Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Polres HST, IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan kronologi singkat kejadian.
Menurut keterangan, sebelum kecelakaan terjadi, mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan RA datang dari arah Pantai Hambawang menuju Kandangan dengan membawa penumpang bernama HN. Setibanya di TKP Jl. A.YANI RT 006 RW 003, Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ada pejalan kaki bernama MR yang hendak menyeberang jalan dari sisi kiri menuju sisi kanan. Karena jarak yang sangat dekat, mobil yang dikemudikan RA menabrak MR, kemudian mobil membanting setir ke kiri dan menabrak tiang listrik.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengemudi RA tidak mengalami luka, sementara penumpang HN mengalami luka di bagian hidung. Pejalan kaki MR mengalami luka lecet di tangan kanan, luka sobek di kepala, dan luka di area bibir.
Korban kemudian dibawa ke RSUD Damanhuri untuk mendapatkan perawatan medis. Informasi dari rumah sakit menyatakan bahwa MR meninggal dunia. Sementara itu, pengemudi RA langsung diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, S.I.K, M.H., menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan sesuai prosedur. ( Hendra )