BARABAI -News FHH,
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Dr. Yusup Darmaputra, S.H. Melalui KASI PIDUM Herlinda S.H.,M.H Saat di temui News Faktahukumdanham Kamis ( 18/01 ) menyampaikan
penyelesaian perkara kekerasan yang melibatkan terdakwa F Bin AM dan korban ST. A. Alias A Binti H. A di Desa Panggung Kecamatan Haruyan KAB.HST.
Kejadian berawal dari perselisihan terkait lumpur di jalanan yang memicu ancaman dan pemukulan di halaman rumah korban.
Herlinda mengatakan Tersangka dan korban telah menjalani proses perdamaian di Rumah Restorative Justice, dengan tersangka meminta maaf dan memberikan biaya pengobatan kepada korban. Dengan keadaan luka korban yang telah pulih, serta komitmen dari tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya, penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dianggap sebagai solusi yang memadai.
Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara ini, yang dikeluarkan pada 16 Januari 2024, mencatat bahwa tindakan hukum yang dikenakan pada tersangka adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Proses perdamaian dilakukan secara musyawarah tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, dengan barang bukti berupa pipa besi diserahkan kepada pihak berwenang.
Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/12/2022 Pasal 5 Ayat (3), yang mengizinkan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan ancaman pidana denda atau penjara, serta kerugian yang tidak melebihi Rp2.500.000,-. Surat Ketetapan ini dapat dicabut kembali jika terdapat alasan baru yang ditemukan penyidik atau putusan pra peradilan yang mempertanyakan keabsahan penyelesaian perkara.
Keputusan ini menunjukkan komitmen untuk menyelesaikan konflik secara damai, dengan harapan bahwa tindakan serupa tidak akan terulang di masa depan.
Dr. Yusup Darmaputra, S.H. Melalui KASI PIDUM Herlinda S.H.,M.H menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kedamaian dan toleransi dalam berinteraksi dengan sesama. Perselisihan atau konflik yang muncul diharapkan dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melibatkan kekerasan fisik atau ancaman.
Penggunaan keadilan restoratif sebagai metode penyelesaian perkara kekerasan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mendorong perubahan perilaku yang lebih baik. Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga kedamaian dan keharmonisan di lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya kasus kekerasan yang dapat merugikan semua pihak tutup KASI PIDUM Herlinda S.H.,M.H
( Hendra )