Kapolres Tabalong Gelar Konferensi Pers 2 Kasus Narkoba Dengan BB Sabu Lebih 1 Ons

HUKUM & KRIMINAL
Views: 113
0 0
Read Time:2 Minute, 22 Second

Kab.Tabalong -News FHH,

Bertempat di Aula Tatag Trawang Tungga, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Akp. Hairul Ilmi, SH. dan Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno melakukan konferensi Pers pada Senin pagi, (15/01/2024), dengan menghadirkan 2 orang pelaku laki-laki.

Kapolres Tabalong pada rilis pertama mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial RB(37) warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong yang pada Kamis sore, (11/01/2024), bersama 1 pelaku lain yaitu HA(40) warga Desa Sei Rukam I, Kecamatan Pugaan, Tabalong, di kediaman pelaku HA dengan barang bukti 0,15 gram Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Hasil pengembangan penemuan tersebut Petugas bergerak ke kediaman RB di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Tabalong dan ditemukan kembali 20 plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan oleh pelaku didalam tas besar warna merah yang diletakkan diatas lemari kaca di ruang dapur.

Pelaku RB digelandang ke Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti yang disita berupa 20 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor total 100 gram dan berat bersih total 96,7 gram, 1 buah tas besar warna merah, 1 buah tas kecil warna merah muda, 1 buah timbangan digital besar warna silver, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 karet gelang warna merah, 3 buah plastik warna hitam.

Selanjutnya pada rilis kedua Kapolres Tabalong mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dengan pelaku pria berinisial BR yang diamankan di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, pada Senin dini hari, (08/01/2024).

Pelaku BR yang saat itu berada didepan rumah, pada saat diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram.

Kemudian petugas yang masuk ke kontrakannya menemukan kembali 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian, dan saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR didepan rumah, diketahui dari dalam rumah ada yang melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

Dari hasil pengembangan kemudian petugas mengarah ke kediaman BR di desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong dan ditemukan kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram didalam kotak bekas rokok yang disembunyikan didalam mesin cuci yang rusak, pungkas AKBP Anib Bastian.

(H. Eddo)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0