BANJARMASIN, -News FHH,l
Pada Hari ini Rabu, tanggal 23 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI diwakilkan Dir OHARDA Bapak Nanang Ibrahim Soleh,S.H.,M.H., telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh Bapak H.Ramdhanu D.,S.H.,M.H selaku Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum sebanyak 1 perkara yaitu :
- KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI TENGAH
Tersangka MUHAMMAD RAJIB AKBAR Alias RAJIB Bin H. SADIKIN disangka melanggar Pasal 44
Ayat (1) Sub Pasal 44Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. a. Kasus Posisi; Bahwa berawal Tersangka MUHAMMAD RAJIB AKBAR Alias RAJIB Bin H. SADIKIN dengan Saksi Korban HERLINAWATI Alias HERLI Binti H. SYAMSUDIN, S.E., menikah pada hari Sabtu tanggal 15 September 2018 sebagaimana Kutipan Akta Nikah nomor : 0337/035/IX/2018 Tertanggal 15 September 2018, sejak saat itu Tersangka dan Saksi Korban resmi menjadi pasangan suami-istri dan hidup bersama di Komplek Berkat Muda Kreatif Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, hingga saat ini usia pernikahan Tersangka dan Saksi Korban pun sudah menginjak 5 (lima) tahun lamanya dan telah dikaruniai 1 (satu) orang anak laki-laki.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023, sekira pukul 20.05 WITA di Komplek
Berkat Muda Kreatif Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, ketika Saksi
Korban ingin keluar rumah bersama teman-temannya, kemudian Tersangka mengajak bercanda namun terjadi salah paham antara Tersangka dan Saksi Korban sehingga terjadi pertengkaran. Kemudian, Saksi Korban tetap keluar rumah namun Tersangka menarik tangan Saksi Korban untuk masuk ke dalam kamar.
Namun, Saksi Korban berteriak sehingga Tersangka menyentil bibir Saksi Korban menggunakan jari-jari tangan sebelah kanan dan mengakibatkan bibir Saksi Korban robek dan mengeluarkan darah;
- Bahwa akibat perbuatan Tersangka, Saksi Korban mengalami luka sebagaimana dijelaskan dalam Visum EtRepertum NO.KH.370 / 160 / Katib / 2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Muhammad Adli Taufik dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai yang menyimpulkan bahwa terdapat cedera sedang yang dapat menghalangi pekerjaan atau aktifitas untuk sementara waktu berupa luka robek dan bengkak pada bibir atas bagian dalam; – Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. b. Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020:.
- Tersangka dan Saksi Korban merupakan pasangan suami-istri;
- Saksi Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan;
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal tindak pidana dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus
rupiah); - Telah ada kesepakatan perdamaian antara Saksi Korban dan Tersangka;
- Masyarakat merespon positif. (Gun).
(PenkumKejatiKalsel)