News FHH – Tanah Laut,
H.Dony selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat JP2B angkat bicara soal investasi yang mangkrak di kabupaten Tanah Laut Pelaihari.
Menurut H.Dony harusnya Kepala daerah selaku pemimpin bagi masyarakatnya harus bisa melindungi dan menciptakan rasa aman, kepada masyarakat yang di pimpinnya dan harus bisa menciptakan iklim yang kondusif, serta wajib membuat kepastian hukum.
Sebagaimana Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang kami kutip sebagai berikut:
Pasal 10 Ayat (1) :
(1) AUPB yang dimaksud Undang – Undang ini meliputi Asas:
a. Kepastian Hukum ;
b. Kemanfaatan;
c. Ketidakberpihakan ;
d. Kecermatan ;
e. Tidak Menyalahgunakan
Kewenangan ;
f. Keterbukaan ;
g. Kepentingan Umum ; dan
h. Pelayanan yang Baik.
Jika mencermati undang – undang di atas tentunya membuat masyarakat percaya dan meyakini bahwa Pemerintah tidak mungkin khianat dan Pemerintan tidak mungkin mencelakakan rakyatnya karena rakyat berharap dan berlindung dengan Pemerintah.
Namun Faktanya saat ini yang kami lihat dan rasakan Tidak ada kepastian hukum di Kabupaten Tanah Laut dapat dibuktikan salah satunya :
Janji – janji yang sudah tertulis sebagaimana kesepakatan Bersama Pra Perdamaian antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan PT. Perembee serta PT. Pelaihari Cipta Laksana tanggal 20 Januari 2022 dimana kesepakatan tersebut sudah di tanda tangani di atas materai dan bersetempelkan lambang Garuda sebagai lambang Pemerintahan dan di saksikan oleh kabag hukum dan jajaran pemerintah kabupaten tanah laut. Menurut info yang kami terima belum ada satupun yang di realisasikan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Terkait perihal ini dimana ada kepastian hukum bagi Investor yang sudah berinvestasi di kabupaten Tanah Laut dan mana janji kepala Daerah Tanah Laut sebagaimana media banuapost tanggal 7 Februari 2023 TARIK INVESTOR TALA PERMUDAH PERIJINAN.
Investor seperti apa lagi yang diharapkan sementara PT. PEREMBEE bukan hanya berinvestasi di kabupaten Tanah Laut namun juga sudah menghibahkan lahan 10 hektar untuk pembangunan RSUD H.Boejasin dan berikut akses jalan menuju RSUD H.Boejasin sudah juga PT. PEREMBEE buatkan dan hibahkan namun Faktanya hingga saat ini Investasi PT. PEREMBEE tersebut masih mangkrak dan pastinya ada sesuatu jika investasi tersebut sampai mangkrak setelah adanya Penyegelan dan isu serta berita – berita pasca penyegelan.
Saat ini masyarakat perlu kepastian hukum masyarakat perlu kesejahteraan dan masyarakat perlu pembangunan yang padat karya dan bisa menciptakan lapangan kerja serta bisa langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Tidak perlu pencitraan mencari Investor dengan janji akan mempermudah perijinan sementara investasi yang ada di sarang halang hingga saat ini masih mangkrak.
Kami sebagai masyarakat asli Tanah Laut berharap disisa waktu yang tinggal beberapa bulan lagi era kepemimpinan; Sukamta – Abdi bisa memberikan yang terbaik bagi Tanah Laut dan tentunya prestasi yang bisa dibanggakan pada bidang pembangunan fasilitas publik dan bisa membuka lapangan kerja.
Tolong jangan malah proyek Pelaihari City yang merupakan proyek Fasilitas Publik dan padat karya dan di tunggu- tunggu oleh masyarakat Tanah Laut malah di persulit dan disegel.
Jika memang kepala Daerah dan Wakil kepala daerah Pemerintahan Kabupaten Tanah Laut benar – benar komitmen dan amanah menjalankan pemerintahan dengan baik dan ingin memajukan pembangunan di Kabupaten Tanah Laut tentunya dan harusnya sudah membuat Peraturan Daerah sebagaimana perintah Undang – undang Nomor: 23 tahun : 2014 Pasal : 278 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang – undang Nomor: 24 tahun 2019.
“Kami masyarakat ingin kemajuan bagi Kabupaten Tanah Laut pada bidang pembangunan dan lapangan kerja dan kami ingin Pemerintahan dan Pemimpin yang bersih bagi Kabupaten Tanah Laut sebagaimana moto kami,” tutup H.Dony.
(TIM SWI / H)