Barabai – News FHH
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kejari HST) melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Herlinda, S.H., M.H., menghadiri undangan sosialisasi tentang bahaya narkotika di Kecamatan Labuan Amas Utara. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) pada Rabu (24/07) ini dihadiri sekitar 120 peserta, termasuk Staf Buputi HST Bid.Pemerintahan,Camat LAU, Kapolsek LAU, Danramil LAU, dan Kasat Narkoba Polres HST sebagai narasumber.
Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, S.H., M.H., menyampaikan paparan mengenai bahaya narkotika di wilayah HST yang sudah memasuki zona hitam. Dalam pemaparannya, Herlinda menjelaskan berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat serta dampak negatifnya bagi kesehatan, mental, dan sosial pengguna.
Herlinda menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah penyebaran narkotika. Ia mengajak masyarakat untuk waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Bagi pengguna narkoba, Herlinda menghimbau agar mereka mencari bantuan rehabilitasi untuk lepas dari jeratan narkoba. Ia menyebutkan bahwa Kejari HST, Polres HST, dan BNN siap membantu proses rehabilitasi tersebut.
Herlinda juga menjelaskan tahapan-tahapan penanganan pidana narkotika, dimulai dari proses penyidikan, pemberian petunjuk, hingga berkas perkara formil dan materil lengkap. Selain itu, ia menjelaskan langkah-langkah untuk kasus narkotika yang memerlukan rehabilitasi, yang harus melewati beberapa tahapan termasuk profeling keluarga dan melibatkan aparat desa. Setelah administrasi lengkap, penyampaian akan dilakukan ke pimpinan melalui Zoom, baik ke pimpinan Kejati sampai Jampidum, dan semua itu akan terlebih dahulu dilakukan TAT.
Kasi Pidum Kejari HST, Herlinda, S.H., M.H., berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan mendorong mereka untuk terlibat aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah HST.
( Hendra )