Gagal Lakukan Aksi Asusila, SUR (35) Digelandang Ke Polres Tabalong

DAERAH HUKUM & KRIMINAL SOROTAN
Views: 111
3 0
Read Time:1 Minute, 33 Second

News FHH – Tabalong,

Pada Jumat malam, (19/04/2024), Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial SUR(35) warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Tabalong, terkait tindak pidana pencabulan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan SUR diamankan dikediamannya terkait dugaan tindak pidana memaksa melakukan pencabulan atau setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHPidana atau pasal 6.a UU.No.12 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terangnya.

Pelaku SUR(35). (humasres)

Iptu Joko menambahkan bahwa peristiwa bermula pada Rabu malam, (11/04/2024), saat korban berinisial SU(22) sedang tidur bersama anaknya dikamar dalam kondisi lampu masih menyala, saat itu korban merasa ada orang rebahan dan langsung mencium pipi korban, imbuhnya.

Awalnya korban mengira bahwa yang melakukan tersebut adalah suaminya, namun karena aroma bau badannya berbeda dengan suaminya, membuat korban merasa curiga, ungkapnya.

Mengetahui aroma badan berbeda dengan suaminya, korban kaget dan kemudian berteriak minta tolong, dan pelaku langsung membekap mulut korban dengan tangannya sambil berkata “jangan berteriak, awas kalau bilang siapa-siapa kubunuh kamu” dan pelaku pun keluar kamar meninggalkan rumah korban, imbuhnya.

Kemudian korban langsung menghubungi suaminya yang pada saat itu sedang berada dirumah temannya seraya menceritakan kejadian yang dialaminya, suami korban pun langsung pulang mendatangi rumah pelaku beserta teman-temannya dan ketua RT setempat.

Pelaku SUR kepada Polisi mengaku suka melihat korban SU yang berjarak sekitar 20 meter disebelah rumahnya, dan pelaku masuk melalui pintu depan rumah korban yang saat itu tidak dikunci, bebernya.

Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Pelaku SUR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama Pelaku SUR dan 1 lembar daster warna hijau milik korban, pungkas Iptu Joko Sutrisno.

(H. Eddo)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
1
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
1

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *