FOOM Gugat Mantan Karyawan Gaji 5jt Untuk Bayar 800jt Karena Pindah Kerja.

HUKUM & KRIMINAL SOROTAN
Views: 144
10 0
Read Time:4 Minute, 11 Second

PT. FOOM LAB GLOBAL perusahaan dan produsen rokok elektrik yang cukup besar mengajukan gugatan ke beberapa mantan karyawannya yang dianggap wanprestasi karena pindah ke perusahaan kompetitor. Gugatan ini bermula ketika PT. Foom Lab Global mengajukan gugatan karyawannya yang berinisial VSW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tercatat dengan nomor perkara 168/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, dimana dalam gugatan tersebut dianggap melanggar perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia dan Larangan Kompetisi, dalam perjanjian tersebut diatur bahwa dalam hal karyawan tidak lagi bekerja pada PT. FOOM LAB GLOBAL selama dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tidak boleh bekerja, dipekerjakan dan atau melakukan usaha yang berkompetisi dengan PT. FOOM LAB GLOBAL, dalam perjanjian tersebut diatur mengenai sanksi apabila melanggar harus membayar ganti rugi sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);


Bahwa dalam pertimbangan hukumnya yang dipimpin oleh ketua majelis Bp. Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H.,M.H., telah menyatakan bahwa perjanjian Larangan Pengungkapan Informasi Rahasia dan Larangan Kompetisi tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yaitu Pasal 31 UU No. 31 tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan bahwa tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam atau di luar negeri. Pasal 38 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, bahwa setiap orang berhak dan bebas memilih pekerjaan yag disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.


Bahwa pertimbangan hukum majelis menyatakan bahwa meskipun para pihak dapat menentukan sendiri isi perjanjian, akan tetapi kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang.
Bahwa Putusan 168/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel yang telah menolak gugatan yang diajukan oleh PT. FOOM LAB GLOBAL tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Putusan Nomor1296/Pdt/2024/PT DKI yang telah menyatakan bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel telah tepat dan benar dan juga menyatakan bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan bentuk peniruan formula dan teknologi yang dilakukan.
Bahwa yang mengejutkan adalah perkara Nomor 155/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel dimana PT. FOOM LAB GLOBAL menggugat mantan karyawannya yang bernama Sulfa Sopiani, karyawan yang sebelumnya digaji 5jt oleh FOOM dan dituntut untuk membayar sanksi ganti rugi sebesar 800jt, Majelis hakim yang diketuai oleh Ibu Imelda Herawati Dewi Prihatin, SH., MH., mengabulkan gugatan yang yang diajukan oleh PT. FOOM LAB GLOBAL dan menghukum Sulfa Sopinai untuk membayar sanksi sebesar 800jt.


Menurut Kuasa hukum Sulfa Sopiani, Sigit Nugraha sangat kecewa dengan putusan tersebut, karena seolah-olah majelis menutup mata terhadap fakta dan bukti diajukan, meskipun bukti Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 155/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel (perkara yang sama persis dengan kasus ini) juga sudah diajukan.


Bahwa bukti dan fakta yang sama sekali tidak dipertimbangkan adalah Sulfa Sopiani tanda tangan perjanjian kerja pada tanggal 21 Desember 2021 dan pada saat diterima kerja tidak pernah diinformasikan untuk menandatangani perjanjian larangan kompetisi/NDA yang tidak boleh bekerja selama 2 (dua) tahun dan ada sanksi sebesar 800jt, namun baru 17 bulan kemudian yaitu tanggal 4 Juli 2023 diminta untuk tandatangan perjanjian NDA / Larangan kompetisi, dalam kondisi tersebut karyawan tidak memiliki kemampuan untuk menolak permintaan dari pimpinan karena jika menolak akan kehilangan pekerjaan. Bahwa penandatanganan perjanjian tersebut adanya unsur dibawah tekanan atau paksaan, hal ini terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT. FOOM yang menyampaikan bahwa jika karyawan tidak bersedia menandatangani perjanjian NDA / Perjanjian larangan kompetisi maka akan menerima konsekuensinya dan harus mengundurkan diri.


Bahwa Sigit menyampaikan perjanjian NDA/Larangan Kompetisi tersebut jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal 1320KUHPer yaitu “Sesuatu sebab yang tidak terlarang (halal), apabila dilarang oleh Undang-Undang dan Perjanjian larangan kompetisi tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 27 ayat 2 dan 28D ayat 2 UUD 1945, Pasal 31 Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Kami akan perjuangkan keadilan untuk Sulfa, karyawan yang hanya memiliki gaji 5jt dan apabila selama dia bekerja di FOOM dikumpulkan hanya terkumpul 132jt, tidak mungkin memiliki kemampuan untuk membayar sebesar 800jt, apalagi terkait dengan larangan bekerja tersebut PT. FOOM tidak memberikan kompensasi apapun kepada Sulfa.


Bahkan PT. FOOM ini tidak membayarkan hak insentif yang seharusnya diterima oleh Sulfa sebesar 19jt, untuk orang-orang kecil nilai segitu adalah nilai yang sangat besar namun ternyata hak tersebut dirampas oleh PT. FOOM. Kami akan mengadukan hal ini ke Diskaner dan mungkin juga kami akan minta Ditjen Pajak untuk memeriksa PT. FOOM LAB GLOBAL ini apakah ada indikasi penyimpangan laporan pajak atas perusahan tersebut.


Kami juga akan melaporkan ke Komisi Yudisial terkait dengan putusan Nomor 155 tersebut, apakah ada hal yang dilanggar dalam pengambilan keputusan tersebut, karena ada 2 putusan yang bertolak belakang untuk kasus yang sama dan di Pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Bahwa saat ini masih ada perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu Nomor 666/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel, oleh karena itu kami akan kawal agar putusannya memenuhi unsur keadilan bagi rakyat kecil.

Red.

Happy
Happy
0
Sad
Sad
1
Excited
Excited
2
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
11
Surprise
Surprise
1