Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Jelang Pemilu 2024 Masih Dalam Proses Penanganan Bawaslu HST

DAERAH
Views: 250
1 0
Read Time:1 Minute, 55 Second

BARABAI – News FHH

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) memberikan tanggapan terkait munculnya pertanyaan yang beredar di kalangan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut jelang Pemilu 2024.
Minggu ( 04/02 ) Sore.

Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda, menjelaskan bahwa Bawaslu tetap memproses setiap laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang pemilu. Nurul juga memastikan bahwa petugas Bawaslu selalu hadir dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti yang terlihat dalam laporan hasil pengawasan dan foto-foto di lapangan.

Namun, Nurul juga menyampaikan bahwa tidak semua hasil pengawasan dapat dipublikasikan karena ada etika-etika tertentu yang tidak boleh diungkapkan kepada publik.

Nurul menjelaskan bahwa memang telah ada laporan ke Bawaslu HST tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN, namun setelah dilakukan kajian awal, laporan tersebut ternyata tidak memenuhi unsur materiil. Uraian dalam laporan tersebut tidak fokus pada pelanggaran apa yang terjadi dan siapa pelakunya. Selain itu, bukti-bukti berupa foto juga tidak bisa dihubungkan karena keterangannya tidak jelas.

Pihak Bawaslu telah memberikan permintaan kepada pelapor untuk melakukan perbaikan laporan dalam waktu dua hari kerja. Namun, pelapor menolak untuk melakukan perbaikan laporan dan meminta uraian kajian awal dari Bawaslu. Dalam hal ini, Bawaslu menjelaskan bahwa kajian awal juga merupakan bagian yang dikecualikan dan tidak bisa diungkapkan kepada publik.

Meskipun waktu perbaikan laporan belum habis, pelapor membuat pernyataan di media sosial tanpa memberikan penjelasan yang jelas terkait hal-hal yang berkaitan dengan laporan tersebut. Beberapa orang kemudian datang untuk mencabut laporan, namun aturan menyatakan bahwa hanya pelapor yang berkewajiban mencabut laporan tersebut.

Nurul menegaskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dicabut karena sudah melewati masa perbaikan dua hari dan tidak memenuhi unsur materiil. Status dan hasil laporan tersebut juga telah diumumkan melalui media sosial Bawaslu.

Nurul mengklarifikasi bahwa Bawaslu tetap bekerja dalam menangani pelanggaran di Pemilu, tidak hanya pelanggaran pidana atau netralitas ASN dan TNI-Polri, tetapi juga pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa. Ia menambahkan bahwa hilangnya akun media sosial Bawaslu tidak berkaitan dengan masalah pelanggaran ASN ini.

Bawaslu berharap agar masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah lebih selektif dalam menyaring berita-berita di media sosial yang dapat dengan mudah menggiring opini publik. Masyarakat juga diminta untuk fokus pada pilihan masing-masing dan menjalankan peran sebagai pemilih dengan benar di Pemilu yang akan berlangsung pada 14 Februari mendatang.
( Hendra )

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
0
Surprise
Surprise
0