Balangan – News FHH,
Sebuah video pencurian uang di salah satu toko sayur di Jalan A Yani, Rica, Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, menjadi sorotan masyarakat dan jajaran Satreskrim Polres Balangan.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh pemilik toko, Dimas Panca Utama, ke Polres Balangan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian setelah memanfaatkan rekaman CCTV yang merekam wajah mereka dengan jelas.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa kedua pelaku, RI (15) dan HA (14), berhasil ditangkap di salah satu tempat hiburan di Kabupaten Tabalong.
“Kedua pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Balangan. Mereka masih remaja, berstatus pelajar, dan merupakan warga Balangan,” ujar Iptu Eko pada Jumat (3/1/2025).
Karena usia mereka masih di bawah umur, proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Amuntai.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.000.000. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
“Proses hukum tetap berjalan, tetapi sesuai dengan prosedur khusus untuk pelaku di bawah umur,” tambah Iptu Eko.
Rekaman CCTV yang viral telah menjadi bukti penting dalam pengungkapan kasus ini, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan di lingkungan sekitar.
( Bii / Hendra )