Barabai –News FHH,
Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), IM dan MN. Kedua pelaku merupakan penduduk Desa Guha, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST.
Kapolres HST, AKBP Pius X Febby Aceng Loda S.I.K.M.H melalui KASI HUMAS POLRES HST IPTU Akhmad Priadi, menyampaikan bahwa penangkapan terjadi pada hari Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WITA.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari seorang perempuan (saksi pelapor) bernama IT, yang melaporkan kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu, 9 Juni 2024, sekitar pukul 15.30 WITA. IT melaporkan bahwa pada hari Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 11.10 WITA, ia bersama korban JR sedang dalam perjalanan pulang ke rumah di Desa Benua Jingah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST. Di perjalanan, dua orang laki-laki menggunakan sepeda motor mendekat dan langsung mengambil tas milik JR dengan cara menariknya, mengakibatkan JR terjatuh dan mengalami luka.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.999.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres HST untuk ditindaklanjuti.
Adapun untuk Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian jelas Kasi Humas antara lain
1 buah kotak handphone merk Samsung Galaxy A12
1 lembar baju gamis warna hitam
1 lembar jaket merk Hoodie warna hijau
1 buah sisa tas warna coklat yang sudah terbakar
1 buah handphone merk Samsung Galaxy A12 warna putih
1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna biru dengan Nopol DA 6179 EBJ
1 unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX pretelan tanpa dilengkapi dengan Nopol
IM (27) dan MN (18), yang berstatus tidak bekerja, mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh pihak kepolisian. Saat ini, keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut ( Hendra )