News FHH – Tabalong,
Pada Jumat sore, (15/03/2024), Petugas Polsek Murung Pudak dipimpin Kapolsek Iptu Suwito mengamankan seorang pria berinisial JR( 22), warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Tabalong, terkait tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan pada Rabu malam, (13/03/2024), disebuah komplek perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan menurut keterangan Korban HH(46), pada Rabu, (13/03), saat itu dirinya yang sedang berada di desa Bentot, Kalteng ditelepon oleh orangtuanya dan menanyakan apakah ada kerumah di Kelurahan Mabuun? dan dijawab “Tidak Ada” oleh HH.
Selang beberapa saat kemudian orangtuanya menelpon kembali dan menyampaikan bahwa beberapa perabotan didalam rumahnya sudah tidak ada lagi, yang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 7,5 juta rupiah.
Sedangkan pelaku diketahui sudah lama berteman dengan korban dan sudah mengetahui situasi serta kondisi rumah tersebut, dan perbuatan tersebut sudah beberapa kali dilakukannya sejak tanggal 4-7 Maret 2024, namun baru diketahui pada 13 Maret 2024.
JR yang diamankan didepan sebuah rumah di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, mengakui semua perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Murung Pudak beserta barang bukti yang turut disita berupa 1 buah televisi 21″, 2 unit skuter metik warna hitam dan warna putih, 1 buah lemari kaca 3 pintu, 1 buah kulkas 1 pintu, 1 buah kompor gas, 1 buah tabung gas ukuran 12 kg, 1 buah kipas angin dan 1 unit mobil pickup warna hitam, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)