PELAIHARI – News FHH,
Dalam upaya meningkatkan kompetensi pengelola perpustakaan di Kabupaten Tanah Laut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan (Dispersip Kalsel) kembali menggelar “Sosialisasi Pembinaan Perpustakaan” untuk yang ke-12 kalinya. Acara ini berlangsung pada hari Kamis, 13 Juni 2024, bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tanah Laut, diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari pengelola perpustakaan sekolah dan desa se-Kabupaten Tala.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perpustakaan Kabupaten Tala ini dibuka oleh Pj. Bupati Kab. Tala yang sambutannya dibacakan oleh Plt. Kepala Dinas Dispusip Kab. Tala, Drs. Gatot Subagio, serta didampingi oleh Kabid Pembinaan Perpustakaan Dispusip Kab. Tala, Aditya Nugraha, SH. Narasumber yang hadir dari Dispersip Provinsi Kalsel adalah Hj. Arbayah, Fungsional Pustakawan Ahli Madya, dan Dimas Rahmatullah FS, S.I.Pust, Fungsional Pustakawan Pertama.
Dalam keterangannya kepada awak media, Drs. Gatot Subagio menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pembinaan perpustakaan, khususnya dalam hal akreditasi perpustakaan di Kabupaten Tala agar dapat memenuhi Standar Perpustakaan Nasional (SNP). “Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan perpustakaan yang ada di Kabupaten Tala dapat lebih banyak terakreditasi dan meningkat TGM serta IPLM,” ujar Gatot Subagio.
“Pihak dari Dispersip Kalsel telah mengirimkan dua narasumber dengan harapan para pengelola perpustakaan di Kabupaten Tala ini dapat memahami arti penting akreditasi perpustakaan sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan,” tambahnya.
Hj. Arbayah menjelaskan bahwa akreditasi perpustakaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. “Untuk ikut akreditasi, pengelola perpustakaan harus mengetahui dan mengisi formulir yang terdiri dari 9 komponen, salah satunya adalah memiliki koleksi buku perpustakaan 1000 judul dan 1000 eksemplar serta sudah mempunyai NPP (Nomor Pokok Perpustakaan),” ungkapnya. Selain itu, perpustakaan juga harus memiliki gedung sendiri dan memenuhi nilai indikator kunci, skor, serta bobot penilaian untuk akreditasi.
Dimas Rahmatullah FS menambahkan bahwa pengelola perpustakaan dapat menggunakan aplikasi Web Perpusnas RI “SIPAPI” (Sistem Penilaian Akreditasi Perpustakaan Indonesia) untuk proses akreditasi.
Diketahui, perpustakaan sekolah dan desa harus memenuhi standar perpustakaan nasional untuk bisa mengikuti akreditasi perpustakaan.
( Hendra )