News FHH – Tabalong,
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin AKP Hairul Ilmi, S.H., berhasil mengamankan 5 orang diduga terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu, pada Selasa, (23/4/2024).
Berawal saat petugas mengamankan seorang tukang parkir di Pasar Tanjung inisial DH(25) dikediamannya, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Selanjutnya petugas juga mengamankan seorang pria dengan inisial MA(35), dikediamannya, yang merupakan warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong, beserta 3 orang pria dengan inisial AB(31), warga Kelurahan Tanjung dan ANS(30) serta IF(25), yang merupakan warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan bahwa berawal saat petugas mendapatkan laporan dari warga bahwa dilingkungan mereka dijadikan tempat transaksi narkoba, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan DH, terangnya.
Dari tangan pelaku DH petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,18 gram, dan pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari MA, ungkapnya.
Selanjutnya petugas langsung meluncur ke kediaman MA, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dikantong celananya berupa 31 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan berat bersih 5,8 gram, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 dompet warna biru, 1 kotak rokok warna putih hijau, 1 handphone warna biru dan uang tunai sebesar 700 ribu rupiah diduga dari hasil penjualan sabu-sabu, imbuhnya.
Petugas juga mengamankan 3 orang pelaku lainnya yaitu AB dan ANS yang pada saat itu berada di salah satu kamar dikediaman MA, sedangkan pelaku IF saat itu berada diruang tengah bersama pelaku MA, ketiganya diamankan saat sedang menikmati sabu-sabu dengan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan alat hisap (bong), bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta barang bukti yang berhasil disita petugas dari pelaku AB dan ANS, berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,01 gram, 1 pipet kaca berisi gumpalan sabu-sabu, 1 bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu korek api gas warna merah, rincinya.
Kemudian barang bukti yang disita petugas dari pelaku IF berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 pipet kaca, 1 bong terbuat dari botol plastik yang sudah dipasangi sedotan dan satu korek api gas warna hijau, pungkas Iptu Joko Sutrisno.
(H. Eddo)