Diduga Pengumpul Judi Togel, ZA(34) Diciduk Polisi Tabalong

DAERAH HUKUM & KRIMINAL
Views: 208
1 0
Read Time:55 Second

TABALONG – News FHH,

Pada Selasa malam, (30/01/2024). Petugas Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., bersama Polsek Bintang Ara dipimpin Kapolsek Iptu Sardi Abdul Karim, S.Pd.I. mengamankan ZA(34) seorang pria warga Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, diduga sebagai pengumpul rekapan angka toto gelap (togel).

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno menjelaskan berawal adanya laporan dari warga bahwa sering terjadi perjudian togel disebuah warung, kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA(34) di Desa Waling, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, yang setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan beberapa rekapan angka judi togel.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ZA yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1 dan ke 2 Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pindana kemudian diamanakan di Polres Tabalong beserta barang bukti berupa 1 unit handphone warna hitam, 5 lembar rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai sejumlah 205 ribu rupiah, pungkasnya.

(H. Eddo)

Happy
Happy
0
Sad
Sad
0
Excited
Excited
0
Sleepy
Sleepy
0
Angry
Angry
2
Surprise
Surprise
0