Tangerang,News FHH,
Pendidikan adalah modal utama untuk keluar dari keterpurukan, baik secara kultural maupun secara horizontal.
Banyak keluarga miskin yang tidak mampu secara ekonomi, salah satunya tidak mampu memperbaiki jenjang sekolahnya, maka akan hal ini mereka menjadi sorotan pihak sosial control dan LSM.
Akan hal tersebut juga ada peran upaya pemerintah untuk menghilangkan kesenjangan itu agar anak-anak di keluarga miskin dapat memperbaiki jenjang sekolah, sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran yan disebut dana bos .
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan hal ini dana yang besarannya pun cukup lumayan diberikan kepada sekolah-sekolah baik swasta maupun negeri, sehingga sekolah -sekolah dapat melaksanakan pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolahnya masing-masing.
Pemerintah dalam mengeluarkan dana bos untuk sekolah-sekolah bukan hanya sekedar nya saja dan nilainya yang di anggap sepele, tapi sesuai dengan kebutuhan pendidikan baik formal maupun non formal serta juga dalam pendidikan ekstra kurikuler yang kisaran dana bosnya cukup fantastis, dan seharusnya tidak ada lagi sekolahan yang memungut iuran dari siswa, apalagi siswa yang tidak mampu dan yatim piatu, hal ini terjadi dan terbukti pada anak yatim-piatu yang tetap di pungut iuran SPP dan lain-lainnya, sampai bernilai jutaan.
Pemerintah telah mengelontorkan uang bos bagi sekolah tingkat pertama (SMP) itu 1.100.000/siswa pertahun, untuk SMA 1.500.000/siswa pertahun.untuk sekolah kejuruan (SMK)itu 1.600.000/siswa pertahun, secara hitungan jika berapa siswa yang di miliki oleh sekolahan tersebut, maka cukup luar biasa bantuan operasional sekolah yang dikeluarkan oleh pemerintah, akan tetapi pada prakteknya dilapangan masih ada saja ada oknum sekolah yang masih menyudutkan siswa yang termasuk dalam kategori penerima dana bos tersebut dengan berdalih belum membayar SPP sehingga tidak boleh masuk mengikuti ujian,di sekolah, kejadian ini di duga terjadi di Sekolah SMK Citra Nusantara di Panongon, Cikupa, Kabupaten Tangerang dan akan dugaan tersebut, oknum kepala sekolah sebagai pimpinan dan pelaksana dapat diadukan ke Dinas Pendidikan.
Di tempat terpisah penasehat hukum GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) SYAFFI TUAN KOTTA SH MH memberikan keterangan terkait adanya dugaan kejadian tersebut saat di temui awak media di kantornya dan memberikan penjelasan adanya sangsi pidana bila hal tersebut benar terjadi.
Seperti yang kita ketahui bersama dana BOS yang ditujukan untuk setiap sekolah guna memperingan orang tua/wali murid kini banyak menjadi perbincangan. Salah satu perbincangan yang selalu naik ke permukaan adalah tentang penyalahgunaan dana BOS yang masih saja memberatkan para orang tua/wali, dengan tuntutan dari pihak sekolah yang mengharuskan membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa), uang pembangunan sekolah, dll kepada siswa yang tergolong dalam kritetia penerima dana BOS, Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, jika melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut?
Awak media memohon info dan penjelasannya bila hal itu terjadi dan apakah dalam hal ini pihak sekolah swasta juga dapat dikenakan sanksi? tandasnya.
Sampai berita ini di tayangkan, belum ada tanggapan, dari pimpinan SMK Citra Nusantara saat di konfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp.
(Dawiri)