Jakarta – News FHH,
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap mendesak untuk segera disahkan guna memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKHI), Ismail Marasabessy, terkait bola pengesahan RUU tersebut yang kini berada di DPR RI.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah senjata kuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana ekonomi khusus (Tipideksus) di Indonesia,” tegas Marasabessy seperti dilansir dari RMOL, Senin (9/9).Di Kutip dari Koma. id
Marasabessy menambahkan bahwa tindak pidana korupsi dan ekonomi khusus tidak dapat dicegah dan diberantas dengan regulasi yang ada saat ini. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah wajib yang nantinya akan menjadi alat pencegahan serta pemberantasan korupsi.
Menurutnya, RUU tersebut telah diusulkan dan dikaji selama lebih dari satu dekade, namun hingga kini tak kunjung disahkan. Padahal, UU ini memungkinkan negara untuk merampas aset yang berasal dari tindak pidana dan merugikan keuangan negara tanpa harus menunggu pembuktian perbuatan pidananya.
“Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset), sehingga kerugian yang diderita tidak signifikan,” tambahnya.
RUU ini sudah melewati perjalanan panjang sejak awal tahun 2010. Dalam Prolegnas 2015-2019, RUU ini masuk dalam program legislasi nasional, namun tidak pernah dibahas karena tidak dianggap prioritas. Pada Prolegnas 2020-2024, RUU tersebut kembali diusulkan, namun tidak disetujui oleh DPR pada tahun 2023.
“Sayangnya, usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR RI pada tahun 2023,” pungkas Marasabessy.
(Hendra)